BIOGRAFI IMAM MALIK
(Madinah, 94 H/715 M – 179 H/795 M)
Pendiri Madzhab Maliki, imam dan mujtahid yang ahli di bidang fikih dan hadits.Nama lengkapnya ketika kecil adalah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Harits bin Gainian bin Kutail bin Amr bin Haris Al-Asbahi. Malik bin Anas sejak lahir sampai wafatnya berada di Madinah. Ia tidak pernah meninggalkan kota Madinah kecuali untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah.
Madinah ketika itu merupakan pusat berkembangnya sunah atau hadits Rasulullah SAW, dan ia sendiri menjadi salah seorang periwayat hadits yang masyhur.Dalam hal penerimaan hadits, ia hanya menerima hadits dari orang yang memang dipandang ahli hadits dan orang yang terpercaya (siqah). Ia pun hanya menerima hadits yang matannya (redaksi atau kandungannya) tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Dalam hal periwayatan hadits, ia hanya meriwayatkan hadits-hadits yang makruf dan mensyaratkan juga matan hadits tersebut sejalan dengan penduduk Madinah.Guru dan sekaligus menjadi penerimaan hadits Imam Malik adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Sa’id Al-Ansori, dan Muhammad bin Munkadir, gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, seorang tabiin ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat. Adapun murid-muridnya antara lain : As-Syaibam, Imam Syafii, Yahya bin Yahya Al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim di Mesir, dan Asad Al-Furat At-Tumsi.Buku karangan Malik bin Anas adalah Al-Muwatta’. Buku ini adalah buku hadits dan sekaligus buku fikih karena berisi hadits-hadits yang disusun sesuai bidang-bidang yang terdapat dalam buku fikih. Dikatakan bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam kitabn Al-Muwatta’ ini tidak seluruhnya musnad (hadits yang bersambung sanadnya) karena disamping hadits, di dalamnya terdapat fatwa para sahabat dan tabiin. Kitab Al-Muwatta’ ini mulai ditulis oleh Malik bin Anas pada masa khalifah Al-mansur (137H/754M – 159H/775M) dan selesai penulisannya pada masa khalifah Al-Mahdi (159H/775M – 169H/785M). Khalifah Harun Al-Rasyid (170H/786M – 194H/809M) berusaha menjadikan kitab ini sebagai kitab hukum yang berlaku untuk umum pada masanya, tetapi Malik bin Anas tidak menyetujuinya.Imam Malik tidak mau ikut campur dalam hal politik. Akan tetapi, ketika ia diminta memberi fatwa tentang bai’at yang diberikan secara paksa, ia menyatakan bahwa bai’at semacam itu tidak sah. Bai’at yang dimaksud itu adalah bai’at Khalifah Abasiyah. Al-Mansur, yang menurut kelompok syiah dipaksakan kepada umat. Bagi kelompok syiah, fatwa Malik bin Anas ini dijadikan pendorong dalam menentang kekuasaan Abasiyah di Madinah. Peristiwa yang terjadi tahun 147 Hijriyah ini menyebabkan Malik bin Anas ditangkap dan disiksa, ketika musim haji tiba Al-mansur mengunjungi Imam Malik dan memohon kepadanya atas perlakuan petugas yang ada di Madinah. Imam Malik kemudian dibebaskan dan khalifah Al-Mansur dan memohon kepadanya untuk mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah agar dapat dijadikan pegangan umat, pada mulanya Imam Malik memang keberatan tetapi akhirnya melaksanakan juga. Sebagai hasilnya, tercipta kitab Al-Muwatta’ seperti telah disebutkan diatas.Pemikiran Imam Malik dibidang hukum Islam atau fikih sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Madinah sebagai pusat timbulnya sunah Rasulullah SAW dan sunah sahabat merupakan lingkungan kehidupan Imam Mali sejak lahir sampai wafatnya. Oleh sebab itu, pemikiran hukum Imam Malik banyak dipengaruhi dan berpegang pad sunah-sunah itu. Kalau terjadi perbedaan antara satu sunah dengan sunah yang lain, maka ia berpegang pada tradisi yang berlaku di masyarakat Madinah. Menurut pendapatnya, tradisi masyarakat Madinah ketika itu berasal dari tradisi para sahabat Rasulullah SAW yang dapat dijadikan sumber hukum. Kalau ia tidak menemukan dasar hukum dalam Al-Qur’an dan sunah maka ia memakai qiyas dan maslahah al-mursalah (maslahat atau kebaikan umum).Berdasarkan pendapat Imam Malik tersebut, dasar-dasar hukum yang berlaku dalam madzhab Maliki adalah sesuai dengan urutan berikut : Al-Qur’an As-Sunah. Sunah Sahabat. Tradisi masyarakat Madinah. Qiyas. Al-Mashlahah al-mursalah Madzhab Maliki timbul dan berkembang di Madinah kemudian tersiar di sekitar Hedjaj. Di Mesir, madzhab Maliki sudah mulai muncul dan berkembang selagi Imam Malik masih hidup. Diantara yang berjasa mengembangkannya adalah para murid Imam Malik sendiri. Abdul Malik bin Habib As-SulamiIsma’il bin Ishak. Asyhab bin Abdul Aziz Al-kaisy. Abdurrahman bin Kasim. Usman bin Hakam. Abdurrahim bin Khalid di Mesir, madzhab Maliki juga banyak dianut oleh umat Islam yang berada di Maroko, Tunisia, Tripoli, Sudan, bahrain, Kuwait, dan daerah Islam lain di sebelah barat, termasuk Amdalusia. Filsuf Ibnu Rusyd yang di dunia barat dkenal sebagai Cominentator dari Aristoteles termasuk pengikut imam Malik, sementara di dunia Islam sebelah timur, madzhab Maliki ini kurang berkembang.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Biografy Imam Maliki. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://alfatihlebak.blogspot.com/2011/12/biografy-imam-maliki.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
www.alfatihlebak.blogspot.com - 26 Desember 2011
Belum ada komentar untuk "Biografy Imam Maliki"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, jika dirasa bermanfaat artikel pada blog ini jangan segan-segan beri komentarnya.
Berkomentar dengan bahasa sopan dan tidak nyepam.